Indonesia Darurat Judi Online: Transaksi Capai Rp359 Triliun di 2024, QRIS Disalahgunakan

GTA777 – Aktivitas judi online di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Data terbaru dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) mengungkapkan total perputaran transaksi judi online pada 2024 mencapai Rp359 triliun, dengan nilai deposit Rp51 triliun. Angka ini menunjukkan betapa masifnya praktik ilegal yang merugikan perekonomian nasional.

Dampak Ekonomi: Uang Menguap ke Luar Negeri

Menurut Danang Tri Hartono (Deputi PPATK), sekitar Rp40 triliun dari total deposit judi online berpotensi keluar dari Indonesia, baik untuk biaya operasional maupun pembayaran kemenangan.

  • Kerugian negara: Aliran dana ilegal ini melemahkan perekonomian dan berpotensi digunakan untuk pencucian uang.
  • Perbandingan tahun sebelumnya: Pada 2023, deposit judi online masih didominasi transfer bank & dompet digital. Namun, di 2024, pelaku beralih ke QRIS untuk menghindari deteksi.

Modus Baru: Penyalahgunaan QRIS untuk Judi Online

Pelaku kini semakin cerdik dalam menyembunyikan transaksi ilegal:
✔ Tahun 2023: Deposit dilakukan via transfer bank & dompet digital.
✔ Tahun 2024: Rp24 triliun transaksi judi online diproses melalui QRIS, disamarkan sebagai transaksi merchant biasa.
Hal ini menyulitkan pelacakan karena transaksi QRIS terlihat seperti pembayaran legal.

Upaya Pencegahan: OVO Klaim Turunkan 90% Transaksi Judi Online

Karaniya Dharmasaputra (Presiden Direktur OVO) mengklain bahwa platformnya berhasil memblokir 90% transaksi judi online yang menyalahgunakan akun OVO.

  • Kolaborasi dengan PPATK & pemerintah: Memperketat pengawasan transaksi mencurigakan.
  • Tegas terhadap penyalahgunaan: OVO tidak pernah bekerjasama dengan bandar judi online.

Peringatan untuk Masyarakat

✔ Hindari judi online: Selain ilegal, risiko penipuan dan kerugian finansial sangat tinggi.
✔ Waspada transaksi mencurigakan: Laporkan ke PPATK atau OJK jika menemukan platform yang memfasilitasi judi online.
✔ Jangan gunakan QRIS untuk transaksi ilegal: Bisa terjerat hukum pencucian uang.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top